Di dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa diantaranya menyangkut perihal kenaikan tarif PPn dan perluasan objek PPn, kenaikan tarif PPh OP menjadi 35% apabila memiliki penghasilan diatas 5 milyar per tahun, hingga program pengampunan pajak atau yang dikenal dengan nama Tax Amnesty jilid 2 yang akan dibahas lebih rinci pada tulisan kali ini.
Program pengungkapan sukarela wajib pajak atau yang sebelumnya disebut tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang selama ini belum lengkap melaporkan hartanya dan/atau menempatkan hartanya di luar negeri. Dengan program yang pernah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia beberapa tahun yang lalu, diharapkan basis perpajakan Indonesia akan semakin meningkat kedepannya.
Berbeda dengan sebelumnya, program yang rencananya akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 20022, RUU HPP tidak dinamai Tax Amnesty, melainkan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Program pengampunan pajak ini sudah pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016 melalui tiga tahap dengan tarif yang beragam mulai dari tarif terendah 2% hingga 10%.
Berdasarkan draft RUU HPP, ada 2 skema program pengungkapan sukarela wajib pajak yang penting untuk dipahami. dalam draft yang sama, disebutkan bahwa wajib pajak perlu mengungkapkan aset bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan sepanjang pihak Direktorat Jenderal Pajak alias pihak DJP belum menemukan data berikut informasi terkait aset yang dimaksud. Aset bersih yang dimaksud adalah nilai aset yang sudah dikurangi dengan nilai utang seperti yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
Ada 2 (dua) kebijakan perihal program pengampunan pajak ini:
- Kebijakan pertama dengan subyek WP OP & Badan yang mengikuti program Tax Amnesty 2016
- Kebijakan pertama dengan subyek WP OP
Kebijakan 1
Kebijakan 1 dari program ini menyasar kepada WP OP dan Badan yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016. Basis aset yang belum dideklarasikan adalah semua aset yang belum diungkapkan pada program Tax Amnesty 2016. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Kebijakan 1 | |||
Aset Dalam Negeri | Persyaratan | Aset Luar Negeri | Persyaratan |
6% | Diinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara | 6% | dialihkan ke dalam NKRIDiinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara |
8% | Tidak diinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara | 8% | dialihkan ke dalam NKRITidak diinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara |
11% | Tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI |
Kebijakan 2
Pasal 8 pada RUU HPP menyebutkan bahwa subjek kedua adalah WP OP yang ingin mengungkapkan harta bersih yang diperoleh selama periode 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan pada SPT OP 2020. Menariknya, kebijakan kedua ini memiliki poin apabila WP Pribadi tersebut sedang menjalani tax audit perihal tahun 2016 – 2020, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program ini. Untuk rincian tarifnya adalah:
Kebijakan 2 | |||
Aset Dalam Negeri | Persyaratan | Aset Luar Negeri | Persyaratan |
12% | Diinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara | 12% | dialihkan ke dalam NKRIDiinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara |
14% | Tidak diinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara | 14% | dialihkan ke dalam NKRITidak diinvestasikan ke dalam:kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atausurat berharga negara |
18% | Tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI |
Adapun dasar pengenaan pajak seperti pada ayat 2 yaitu senilai harta bersih yang kurang atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan orang pribadi pada tahun Pajak 2020. Sementara untuk nilai aset yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih sesuai yang dimaksud pada ayat 4 akan ditentukan berdasarkan nilai nominal, harga perolehan, harta berupa kas atau setara kas, serta harta selain kas atau setara kas.
Mekanisme program pengungkapan sukarela wajib pajak
Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:
- bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
- daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
- daftar utang
- pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c.
Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP. Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Keuntungan mengikuti program pengungkapan sukarela wajib pajak
Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan oleh DJP tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini juga tidak memperbolehkan pihak DJP untuk menggunakan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampiran oleh WP tersebut sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Jika kamu tertarik mengikutin program ini, Ledgerowl bisa membantu untuk mengurusnya menggunakan produk bernama Digital Accountant. Ikuti instagram dan juga linkedIn Ledgerowl untuk mendapat informasi seputar keuangan & akuntansi!