Membayar pajak adalah salah satu cara seorang pengusaha untuk berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat banyak melalui pembangunan yang berkesinambungan. Pendapatan pemerintah terbesar setiap tahunnya berasal dari pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya. Pendapatan ini nantinya yang akan mendanai pembangunan proyek-proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur, pembiayaan program sosial seperti BPJS Kesehatan dan dana bantuan kepada rakyat miskin, serta investasi jangka panjang lainnya.
Apabila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia atas kewajiban perpajakannya memang tergolong masih sangat rendah. Namun setiap tahunnya, permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selalu meningkat jumlahnya. Ditambah lagi peraturan Kementerian Keuangan yang baru perihal penggunaan NIK pada KTP sebagai pengganti NPWP. Hal ini menandakan peningkatan kesadaran masyarakat dan keseriusan pemerintah terhadap pentingnya perpajakan dalam keberlanjutan pembangunan di Indonesia.
Alasan yang dikemukakan oleh pengusaha sehingga enggan dalam menunaikan kewajibannya biasanya tidak jauh dari alasan usaha yang belum maju, tambahan biaya non-produktif, hingga persepsi bahwa kontribusi pajak yang nantinya dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Persepsi inilah yang banyak dijadikan alasan mengapa masih banyak pengusaha yang enggan untuk membayarkan pajak nya secara benar dan teratur. Padahal apabila ditilik lebih jauh, kebanyakan pajak yang diwajibkan kepada pengusaha dikenakan apabila usaha yang dikembangkan oleh pengusaha apabila bisnisnya maju dan berkembang. Pasal 25 dan Pasal 29 misalnya, pajak ini dikenakan kepada pengusaha apabila usaha yang dimiliki oleh pengusaha mencetak profit. Sehingga, apabila pengusaha dalam tahun tertentu mencetak rugi, maka tidak akan ada kewajiban Pasal 25 ataupun pasal 29 di akhir tahun.
Sama halnya apabila bisnis tersebut memiliki kewajiban setor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang secara esensi tidak akan menjadi beban bagi seorang pengusaha. Hal ini dikarenakan PPn adalah suatu bentuk perpajakan yang ditanggung oleh konsumen akhir. Oleh karena itu, PPn tidak akan menjadi beban dalam laporan laba-rugi bisnis tersebut.
Hal-hal yang disebutkan diatas adalah sedikit dari banyaknya kesalahpahaman antara pemilik usaha atas peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Di tulisan kali ini, kita akan mencoba membahas keuntungan bagi pengusaha apabila kewajiban perpajakannya dilakukan secara benar.
Perusahaan memiliki credential
Apabila perusahaan yang kamu jalankan sedang mencoba untuk mengikuti sebuah tender pemerintah atau di proyek-proyek besar, maka salah satu dokumen pendukung yang diminta oleh panitia tender adalah bukti pembayaran dan pelaporan pajak paling terakhir. Apabila dokumen ini tidak dapat disampaikan kepada panitia tender, dapat dipastikan perusahaan kamu tidak akan dapat mengikuti tender tersebut karena dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen yang wajib dimasukkan. Sehingga, apabila tidak memiliki dokumen tersebut maka perusahaan kamu tidak dapat mengikuti tender. Apabila tidak bisa mengikuti tender, maka kemungkinan besar usaha kamu akan gulung tikar nantinya.
Hal ini berlaku tidak hanya pada saat usaha kamu mengikuti proses tender, tapi juga dalam hubungan usaha sehari-hari. Beberapa case study yang ditemui, banyak vendor besar yang enggan memberikan kemudahan pembayaran atas stok atau inventaris dikarenakan usaha tersebut tidak memiliki dokumen bukti pembayaran pajak. Vendor tersebut beranggapan bahwa apabila bisnis tidak menunaikan kewajiban pajaknya dengan teratur, maka besar kemungkinan bisnis tersebut tidak mampu membayar stok yang diberikan. Akhirnya, supplier tersebut hanya akan berbisnis apabila kamu bisa membayar tagihan terlebih dahulu sebelum pengiriman dilakukan. Hasilnya untuk bisnis kamu? Kemungkinan besar akan kesulitan dalam mengatur arus kas karena stok tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu dengan sisa uang yang ada.
Lebih mudah berurusan dengan bank
Mendapatkan modal usaha menjadi salah satu hal terpenting bagi seorang pengusaha untuk dapat melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Apabila kamu tidak memiliki modal usaha sendiri dalam menjalankan usaha, maka besar kemungkinan kamu akan meminta bantuan pihak bank untuk dapat meminjamkan modal kepada perusahaan yang sedang kamu rintis. Apabila kamu tidak mendapatkan bantuan modal dari bank, besar kemungkinan usaha kamu akan mengalami gangguan arus kas yang mengakibatkan usaha kamu tidak dapat berjalan. Hampir sama dengan alasan yang pertama, membayar pajak menjadi salah satu bukti bahwa bisnis yang kamu jalankan adalah sebuah bisnis yang serius dan memiliki kredensial. Hal ini yang menjadi salah satu penilaian bank dalam memberikan pinjaman kepada usaha kamu.
Membantu pertumbuhan ekonomi
Kenapa pertumbuhan ekonomi penting bagi usaha kamu? Apabila kita mempelajari fenomena ini dari sudut pandang makro, maka dapat dimengerti bahwa pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu kunci dalam pengembangan usaha. Sebagai contoh apabila usaha kamu bergerak dibidang trucking yang memberikan jasa pengiriman barang kepada sebuah perusahaan penghasil telur yang saat ini memasok ke daerah-daerah sekitar pulau Jawa. Uang pajak PPh21 atas gaji karyawan perusahaan yang dibayarkan akan masuk ke kas negara untuk yang kemudian akan digunakan untuk membangun jalan tol di daerah Sumatera. Melihat adanya tambahan akses baru ini, perusahaan penghasil telur yang merupakan pelanggan kamu memutuskan untuk menambah rute pengantaran telur nya yang sekarang mencapai penduduk di daerah Sumatera. Hal ini membuat pertumbuhan bisnis kamu yang tadinya memiliki 50 truk di pulau Jawa, sekarang membutuhkan extra 30 truk untuk melayani trayek di Sumatera. Dengan kata lain, usaha kamu mengalami peningkatan secara tidak langsung akibat dari adanya proyek jalan tol di pulau Sumatera yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi di pulau Sumatera. Pertumbuhan ekonomi yang positif di seluruh bagian Indonesia analoginya seperti memperbesar “kue” bagi seluruh pengusaha yang berkecimpung di dalamnya.
Menghindari denda karena kewajiban yang tidak terpenuhi
Adalah benar bahwa membayar pajak sesuai waktunya menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya kewajiban ini, maka pemerintah memiliki hak untuk memberikan denda apabila kewajiban tersebut tidak ditunaikan. Bagi pengusaha sendiri, dengan dipaksakannya denda ini kepada usaha kamu, maka usaha kamu harus membayarkan denda yang diberikan oleh DJP. Apabila tetap menolak, ada ancaman kurungan yang harus dihadapi! Apabila hal ini terjadi, apakah usaha kamu akan terus berjalan?
Ternyata membayar pajak bukan hanya sekedar menunaikan kewajiban saja kan? Ada beberapa aspek lainnya yang setiap pengusaha harus pikirkan apabila bisnisnya ingin berkembang menjadi lebih besar.
Secara singkat, beberapa manfaat membayar pajak bagi perusahaan adalah memberikan bisnis kamu sebuah credential dan memudahkan urusan dengan bank, membantu pertumbuhan ekonomi, dan menghindari denda karena kewajiban yang tidak terpenuhi.
Semua manfaat tersebut bisa kamu dapatkan jika perusahaan kamu taat membayar pajak secara rutin. Jika kamu butuh bantuan mengurus administrasi pajak perusahaan, Ledgerowl punya layanan administrasi yang cocok untuk membantu mengatasi kesulitan tersebut.
Segera cek produk bernama Digital Accountant pada halaman servis & layanan untuk melihat informasi lebih lanjut.
Ikuti instagram dan juga LinkedIn Ledgerowl untuk mendapat informasi seputar keuangan & akuntansi!