Mengenal Jenis Jenis SPT pajak (1770, 1770S, 1770SS, 1771)

Salah satu kewajiban yang perlu dilakukan oleh seorang Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sebuah formulir yang digunakan sebagai bentuk pelaporan dari perhitungan atau pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta dan Kewajiban.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan terkait dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak terkait hak dan kewajibannya berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan, yaitu formulir 1770, 1770S, 1770SS, dan 1771. Berikut penjelasan dari masing masing formulir SPT tersebut:

  1. Formulir 1770
    Formulir ini digunakan untuk orang pribadi yang:
  1. mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas,
  2. mendapatkan penghasilan sebagai pegawai di satu atau beberapa pemberi kerja,
  3. mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
  4. mendapatkan penghasilan dari dalam negeri lainnya atau luar negeri dengan kata lain formulir ini bisa digunakan oleh semua wajib pajak orang pribadi.

Pada dasarnya, untuk jenis SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki sebuah usaha kecil. 

  1. Formulir 1770S
    Formulir ini digunakan untuk orang pribadi yang:
  1. Mendapatkan penghasilan sebagai pegawai di satu atau beberapa pemberi kerja
  2. Mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat final; dan/atau
  3. mendapatkan penghasilan dari dalam negeri lainnya

Untuk SPT Tahunan 1770S ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Formulir 1770 S tidak dapat digunakan untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Selain itu wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri juga tidak dapat menggunakan formulir ini.

  1. Formulir 1770SS
    Formulir ini digunakan untuk orang pribadi yang:
  1. Mempunyai penghasilan
  2. Penghasilan hanya berasal dari satu pemberi kerja
  3. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

Pengguna formulir 1770 SS pada intinya sama dengan pengguna formulir 1770S. Hanya saja terdapat batasan penghasilan bruto yaitu tidak lebih dari  Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

  1. Formulir 1771
    Formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Dalam formulir 1771 terdapat beberapa lampiran. Berikut ini, penjelasan mengenai lampiran dalam SPT formulir 1771 dan cara mengisinya: 
  1. Lampiran Formulir 1771 I
    Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Pada lampiran ini, WP harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.
  2. Lampiran Formulir 1771 II
    Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
  • Kolom (1) : nomor urut 
  • Kolom (2) : perincian 
  • Kolom (3) : diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan 
  • Kolom (4) : diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan 
  • Kolom (5) : diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha 
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)
  1. Lampiran Formulir 1771 III
    Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.
  2. Lampiran Formulir 1771 IV
    Lampiran ini adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
    Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha.
  3. Lampiran Formulir 1771 V
    Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.
    Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.
  4. Lampiran Formulir 1771 VI
    Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
  5. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain
    Selain lampiran I – VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A.
    Lampiran khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. 
    Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai: 
  • Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan
  • Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh. 

  • Kolom (1): diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
  • Kolom (2): diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran
  • Kolom (3): diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran
  • Kolom (4): diiisi dengan: – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
  • Kolom (5): diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
  • Kolom (6): diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Kolom (7): diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
  • Kolom (8): diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy