Kalau kamu berencana untuk beli kendaraan listrik, siap-siap! Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengumumkan, subsidi akan diberikan untuk mobil listrik berbasis teknologi Battery Electric Vehicle, sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk mobil hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp 40 juta. Lalu, untuk motor listrik akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 8 juta. Dengan desain kendaraan yang futuristik, orang pun akan menoleh ketika kamu menyetir di jalan. Ditambah lagi, banyak hal yang kamu dapatkan ketika membeli kendaraan dengan nomor plat ber-lis biru! Lantas, apa saja keuntungan yang akan kamu peroleh?
PAJAK MURAH, RAMAH LINGKUNGAN
Sebelum subsidi, mobil listrik sudah meraup keuntungan lainnya. Dari segi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) misalnya, pemerintah sudah membebaskan PPnBM bagi kendaraan listrik sejak Oktober 2021 lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol persen.
Keringanan pajak untuk kendaraan listrik juga diaplikasikan di tingkat pemerintahan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik yang harus dibayar per tahun itu didasari kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 10 dan 11, pajak kendaraan bertenaga listrik hanya perlu dibayarkan 10 persen dari tarif normalnya. Ini berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Misalnya, kamu punya mobil listrik seharga Rp 600 juta memiliki nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp 413 juta. Normalnya, mobil sejenis ini dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000,- (PKB=NJKB x 2%). Namun, karena mendapat subsidi dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yakni sebesar Rp 826.000,- per tahun. Strategi pemberian subsidi ini supaya bisa menekan harga jual kendaraan yang berbasis Battery Electric Vehicle, agar lebih terjangkau.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih enteng, bea balik nama bagi kendaraan listrik juga diringankan. Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2021, Bea Balik Nama untuk kendaraan listrik dikenakan maksimal 10 persen. Bahkan, di beberapa provinsi layaknya DKI Jakarta, BBN kendaraan listrik gratis.
Tidak hanya subsidi fiskal, kendaraan listrik juga mendapatkan subsidi non-fiskal. Nah, kendaraan listrik khususnya mobil listrik, kebal terhadap pembatasan kendaraan pribadi yaitu kebijakan ganjil-genap. Subsidi ini didapatkan atas bantuan mobil listrik dalam mengurangi emisi bahan bakar. Namun, perlu menjadi catatan, kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan murni listrik, alih-alih mobil hybrid. Sebab, sumber tenaga mobil jenis tersebut masih bercampur dengan mesin konvensional alias mengandalkan bahan bakar mesin bensin.
Lalu, ramah lingkungan menjadi tema yang senada dengan kendaraan listrik. Ketika kamu menggunakan kendaraan listrik, berarti kamu menghemat bahan bakar serta membantu mengurangi kadar emisi CO2. Demi bisa mengakomodir ini, pemerintah telah berupaya mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik sejak 2019. Dalam ekspansinya, industri otomotif dalam negeri ditargetkan bisa memproduksi mobil listrik serta bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada tahun 2030. Sehingga, dengan angka tersebut, konsumsi BBM dapat berkurang sebesar 3 juta barel dan emisi CO2 turun sebanyak 1,4 juta ton.
KALKULASI SUBSIDI MASIH “DIGODOK”
Dari mobil Wuling Air yang seharga Rp 200 jutaan hingga mobil Tesla Model Y yang harganya mencapai Rp 2 miliar, manakah yang akan menerima subsidi? Hingga Desember 2022, pemerintah masih menghitung pemberian subsidi kendaraan listrik, sehingga besaran nilainya belum final. Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, perhitungan berkaitan dengan kriteria kendaraan listrik yang akan menerima subsidi. Oleh sebab itu, pemberian subsidi tersebut tidak serta merta menggelontorkan anggaran secara cuma-cuma.
Tidak hanya itu, pemerintah bersikeras bahwa subsidi diberikan demi mendorong pembelian kendaraan listrik di tanah air. Selain itu, diharapkan dengan subsidi ini bisa ‘memaksa’ pabrikan mobil listrik masuk dan berinvestasi di Indonesia. Sampai 2022, pabrik perakitan kendaraan listrik Indonesia ada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Di sana, pabrik Hyundai memproduksi Ioniq 5 dan Wuling memproduksi Wuling Air Ev, di mana keduanya berbasis Battery Electric Vehicle. Sementara, pabrikan mobil lain asal Jepang, Suzuki memproduksi All New Ertiga Hybrid dan Toyota yang memproduksi Toyota All New Kijang Innova Zenix. Keduanya merupakan mobil hybrid.
Meski tidak semua jenis kendaraan listrik—mobil maupun motor—menerima subsidi, dipastikan kendaraan yang dapat diberikan subsidi harus diproduksi di Indonesia. Dikarenakan, aturan ini dibentuk demi mendorong perputaran ekonomi dalam negeri baik baik dari segi komponen hingga penciptaan lapangan kerja. Selain itu, jika ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, kamu juga harus memiliki kendaraan listrik yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Secara bertahap, regulasi ini akan ditentukan.
PINDAH KE ELEKTRIK, MUNGKINKAH?
Ketika kendaraan listrik bisa menjadi opsi transportasi pribadi yang menggiurkan, tidak ada salahnya untuk melirik potensi angkutan yang satu ini.
Bahkan, pemerintah sudah mengajak kamu agar membeli kendaraan listrik, lho! Lalu, haruskah kamu beralih ke kendaraan listrik saat ini juga? Well, pintu semakin terbuka dan akan transparan ketika regulasi subsidi sudah ditetapkan. Ditambah lagi, apabila kamu sudah memiliki kendaraan pribadi, sulit untuk beraktivitas tiap hari tanpanya, terlepas dari situasi ekonomi saat ini.
Sementara itu, membeli kendaraan listrik berarti biaya pengoperasian yang lebih ekonomis: tak harus beli bensin dan biaya perawatan kendaraan lebih irit. Apalagi ditambah biaya pajak yang rendah serta mengurangi emisi, semakin komplit!
Pastinya, perputaran uang sehat adalah situasi yang diidamkan. Perlu dicatat, ‘belanja’ kendaraan listrik berakar kembali pada kondisi finansial kamu dan bisnis yang kamu miliki. Kendaraan listrik boleh memikat kamu, tapi pastikan tidak mengikat kantongmu, ya!