Menyorot Royalti: Jalan Panjang Industri Musik

ROYALTI PICU NADA SUMBANG MUSISI

Tensi antara dua pentolan Dewa 19 terasa berat. Perseteruan antara Ahmad Dhani dan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel bisa dirunut yakni sejak mereka bersiap untuk Konser 30 Dewa 19 di Jakarta International Stadium pada Februari tahun ini. Dhani dan Once bergontok perkara pemilihan lagu yang akan ditampilkan dalam konser mereka.

“Banyak lho, lagu lo.” jawab Once.

“Makanya jangan dimainin semuanya.” Dhani menimpali.

“(Lagu) ini nggak pernah dimainin.” Once membalas.

Setelah konser tuntas, konflik masih belum padam. Muncul dugaan, Once Mekel menolak untuk membayar royalti lagu Dewa 19 ketika dirinya menyanyikannya di luar acara band tersebut. Kala itu, Once mengaku tengah membahas titik tengah agar lagu Dewa 19 bisa dinyanyikannya. Kemudian, Once juga menyinggung peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku badan yang seharusnya mengatur sistem royalti atau sistem bagi hasil.

Berlanjut ke awal Maret 2023, Ahmad Dhani mengungkap bahwa Once Mekel tidak diajak manggung bersama Dewa 19 di Bandung, “Alasannya kenapa? Alasannya mahal.” ungkapnya. Bahkan, Ahmad Dhani secara gamblang melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

Dari puluhan lagu yang diproduksi, Once hanya bisa menyanyikan satu lagu: Cemburu dari album Bintang Lima (2000). Sebab, lagu tersebut merupakan ciptaan Once dengan Dhani. “Kalau Mas Once ingin menyanyikan lagu yang dia ciptakan, tentu dia berhak. Misalkan dia berdua (Once dan Dhani) menciptakan lagu, dia berhak. Yang dilarang itu beberapa lagu Dewa 19 yang selama ini diciptakan oleh Dhani dan Andra, atau Dewa 19 di luar Once.” kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

Sementara itu, pengacara Once, Panji Prasetyo mengutarakan, “Makanya kalau mau dapat duit royalti dari performing, harus bergabung dengan LMK. LMK ada 11, tergabung dalam LMKN. Nanti LMK yang memungut duitnya dari penyelenggara, nanti LMK bayar ke pencipta.”

TL;DR Ahmad Dhani menilai bahwa penyelenggara acara yang menampilkan lagunya dalam sebuah pertunjukkan (dan dinyanyikan oleh Once) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ahmad Dhani. Sementara Once berpendapat bahwa lagu ciptaan Ahmad Dhani dapat dinyanyikan atau ditampilkan dalam sebuah pertunjukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ahmad Dhani, melainkan hanya dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Banyak yang bisa dibedah di sini. Apa itu royalti, dan bagaimana seorang musisi bisa mendapat royalti dari musik yang ia produksi? Lantas, apakah royalti bisa mencukupi kebutuhan hidup seorang musisi?

APA ITU ROYALTI UNTUK MUSISI?

Pada dasarnya, lagu atau musik yang sering kita dengar itu dilindungi oleh hak cipta. Indonesia sendiri telah membuat undang-undang (UU No 28/2014 Tentang Hak Cipta) yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Lalu, di dalam hak cipta terdapat dua hak: hak moral dan hak ekonomi.

Dalam hal ini, hak moral merupakan hak pencipta untuk mencantumkan namanya dalam ciptaan dan melarang orang lain untuk mengubah hasil ciptaannya. Di lain hal, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari hasil ciptaannya.

Nah, salah satu hak ekonomi yang dimiliki pembuat konten alias pemilik hak cipta itu adalah royalti yang berada di bawah payung performing rights, alias hak eksklusif pencipta untuk mengendalikan pertunjukan publik dari sebuah lagu dan/atau musik milik pencipta. Secara teknis, royalti adalah pembayaran yang diterima si pemilik atas penggunaan kreasi atau produk oleh orang lain. Sehingga, setiap orang yang ingin menggunakan lagu atau musik si pencipta harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Case in point: Dengan kembalinya Ahmad Dhani ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) di 2023, maka seluruh lisensi lagu ciptaannya telah diberikan ke WAMI dan menjadikan WAMI pemegang hak cipta sekaligus mengelola hak royalti seluruh lagu buatan Ahmad Dhani. Apabila ada penyelenggara acara yang hendak mengundang penyanyi profesional dengan menggunakan lagu ciptaan Dewa 19, maka penyelenggara acara tersebut wajib memiliki izin dari pemilik lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif dan membayar royalti ke WAMI.

MEKANISME ROYALTI MUSISI

Saat ini, Indonesia sudah mempertegas peraturan soal pengelolaan royalti (PP No 56/2021) dari sistem yang sudah berjalan (UU No 28/2014 Tentang Hak Cipta). Sebab, pembayaran royalti hak cipta lagu sudah berjalan lama di sejumlah sektor komersial: gerai ritel, produk makanan cepat saji, restoran, hotel telah rutin membayar kewajiban mereka. Regulasi ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha punya kewajiban membayar royalti lagu yang diputar khusus kepentingan bersifat komersial.

Kalau punya aset di sektor komersial pun pasti somewhat familiar, bahwa pembayaran royalti itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Negara yang ditunjuk menghimpun dan mendistribusikan royalti ke pihak yang berhak.

Jika seseorang punya restoran atau kafe, memutarkan lagu yang memiliki hak cipta wajib membayar royalti pencipta sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun. Selain itu, royalti pencipta lagu yang diputar di pub, bar, atau bistro akan mendapat Rp 180 ribu per m2 per tahun. Diskotik dan kelab malam harus bayar royalti pencipta sebesar Rp 250 ribu per m2 per tahun.

Sementara itu, perhitungan tarif royalti untuk konser dibagi dua. Untuk konser dengan tiket berbayar, diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan. Lalu, royalti untuk konser gratis dihitung dari 2 persen total biaya produksi.

Misalnya, jika sebuah lagu dipakai dalam sebuah acara musik, mekanisme pembayarannya adalah: sebuah penyelenggara acara harus mendaftarkan lagu yang akan dipakai melalui LMKN, lewat Sistem Administrasi Perlisensian Online. Dari lagu yang dituliskan, akan terlihat siapa saja pencipta lagunya (melalui pusat data Sistem Informasi Lagu dan Musik).

Lalu, LMKN mengatur secara digital, lagu ini berada di bawah LMK mana (ada 11 LMK di mana seorang pencipta lagu dapat mendaftarkan lagunya). Kemudian, pihak Lembaga Manajemen Kolektif memberitahukan kepada penyelenggara acara terkait lagu yang telah dipakai, dan berapa persen yang harus dibayar melalui LMKN.

Jika seorang penyelenggara acara punya hajatan gratis, maka ia wajib memberikan 2 persen dari total produksi: kalau nilai total produksinya Rp 1 miliar, maka mereka harus membayar sekitar Rp 20 juta. Dari Rp 20 juta tersebut, barulah diserahkan kepada pencipta lagu. Ketika pencipta lagunya ada 10 orang, dibagi 10 pencipta lagu tersebut.

JADI MUSISI, DAPAT BERAPA ROYALTI?

Imbas perseteruan antara Once Mekel dan Ahmad Dhani, LMKN membuat keputusan untuk meluncurkan Sistem Administrasi Perlisensian Online yang dapat membantu penyelenggara acara untuk membayar royalti. Sejauh ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengumpulkan royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait sekitar lebih dari Rp 35 miliar di 2022.

Menyorot salah satu LMK, yakni Karya Cipta Indonesia yang telah mendistribusikan royalti di periode Januari – Juni 2022 sekitar Rp 603 juta pada 296 orang pemberi kuasa yang terdeteksi digitalnya oleh WAMI, dari total hampir 2000-an orang pemberi kuasa pada KCI. Tiga orang pemberi kuasa yang mendapat nilai distribusi digital tertinggi yakni Obbie Messakh (Rp 120 juta), Ebiet G Ade (Rp 101 juta), dan Pance F Pondaag (Rp 43 juta).

BENAR MUSISI TAK PUNYA PENDAPATAN STABIL?

Pemain musik atau yang sering berpentas, mereka mendapatkan penghasilan tiap mereka manggung. Untungnya, dengan situasi pandemi yang sudah memasuki endemi, geliat industri pentas musik Indonesia mulai memuncak. Semakin banyaknya konser (lokal maupun internasional) serta pertunjukan musik, memicu roda pencaharian para musisi bergerak cepat.

Sementara itu, royalti menjadi kunci penghasilan para musisi yang juga membuat karya mereka sendiri, dengan syarat mereka mendaftarkan karya mereka ke Lembaga Manajemen Kolektif. Ini yang menjadi poin penting salah satu musisi, Pongki Barata yang mengajak para musisi lainnya untuk mendaftarkan karyanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif terkait, karena ketika tidak mengambil hak musisi—dalam konteks ini, royalti—seakan menelantarkan karya.

Toh, apabila perhitungan yang dibuat oleh LMK sudah detil dan bertanggungjawab, tak ada salahnya untuk memegang akuntabilitas akan royalti yang diterima.

Tapi ada pula musisi lainnya yang tidak percaya akan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif dalam pendistribusian royalti. Musisi seperti Ahmad Dhani yang sempat keluar dari LMK WAMI pada 2022, lantaran kurangnya keterbukaan asal royalti ataupun rincian dari penggunaan musik-musiknya. Sehingga, selama setahun ia memegang kendali atas royalti musik yang ia miliki sebelum kembali ke LMK WAMI.

BENANG KUSUT ROYALTI MUSIK

Meskipun sudah diberi fasilitas berbentuk Sistem Administrasi Perlisensian Online, para musisi masih memendam rasa keraguan akan Lembaga Manajemen Kolektif, terutama soal transparansi atas royalti. LMKN sendiri mengakui bahwa pembagian royalti melalui satu pintu dinilai bukanlah hal mudah, lantaran kerjasama serta komunikasi mendalam yang dibutuhkan demi mendapatkan kepercayaan para musisi pada pemerintah.

Dari segi infrastruktur yang dibuat pemerintah, pengelolaan royalti menekankan adanya sistem pusat data yang diberi nama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). LMKN membangun sistem tersebut demi mencatat seluruh penggunaan musik secara komersial di Indonesia. Catatan Ini menjadi dasar penyaluran royalti di pencipta lagu. Kemudian, LMKN juga membuat Sistem Administrasi Perlisensian Online untuk mempermudah para pengguna lagu membayar royalti hak cipta lagu.

Tapi, ini masih menjadi jalan panjang menuju industri musik Indonesia yang seimbang dan mumpuni dalam menaungi para musisinya. Royalti musik yang diterima para musisi Indonesia belum termasuk royalti yang didapatkan dari aplikasi streaming layaknya Spotify, YouTube Music, dll. Estimasi royalti yang diterima musisi dari Spotify, misalnya, sekitar Rp 47-77 untuk satu kali putar lagu. Dengan perkiraan tersebut untuk mendapatkan USD 1, sebuah lagu perlu diputar sekitar 303 kali.

PLATFORM LAIN JUGA BERI ROYALTI

Pandemi Covid-19 yang menyebabkan pembatasan aktivitas publik dan karantina wilayah di berbagai negara juga menyebabkan jatuhnya bisnis musik global, akibat anjloknya pertunjukan musik dan konser. Bisnis musik kemudian lebih mengandalkan saluran digital seperti streaming, daripada menjual album fisik, tiket konser, dan lisensi musik.

Sebetulnya, hingga kini industri musik masih ‘becek’. Lebih dari 500 juta orang di dunia membayar untuk musik digital, kebanyakan dari biaya layanan Spotify, Apple Music, atau bahkan Tencent Music yang ada di Tiongkok. Layanan tersebut telah menyodorkan industri sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya: aliran uang tunai yang stabil setiap bulan.

Lantaran Spotify, Apple Music dan platform besar lainnya menggunakan sistem pro rata dalam distribusi royalti. Dalam model ini, semua uang yang terkumpul dari subscribers atau iklan dalam sebulan jatuh ke satu corong, lalu kemudian dibagi dengan jumlah total streams. Contohnya, ketika Taylor Swift punya 10 persen dari semua streams dalam satu bulan, maka Taylor Swift dan perusahaan yang memegang musiknya mendapatkan 10 persen dari satu corong – artinya, secara efektif, Taylor Swift mendapat 10 persen dari upah pengguna, bahkan dari mereka yang tak pernah mendengar musiknya.

Spotify juga punya versi gratis yang memungkinkan pengguna untuk mendengarkan musik dengan iklan, yang mengurangi jumlah rata-rata pendapatan. Sementara itu, Apple yang tidak memiliki versi gratis – dan berperang dengan Spotify atas masalah anti monopoli di Eropa – mengambil kesempatan ini untuk mengatakan bahwa Apple Music membayar rata-rata sekitar satu sen per stream, menghitung pembayaran untuk rekaman dan penulisan lagu.

Namun, pro rata dinilai hanya menguntungkan musisi terkenal dan justru memotong kesempatan bagi musisi baru mulai merintis karir. Karena, selama ini tangga lagu dipegang oleh genre pop. Jika model ini tidak diubah, maka musisi yang duduk di posisi teratas semakin kuat dan musisi baru makin sulit dapat pemasukan.

Sehingga, muncul model tandingan yang diluncurkan oleh SoundCloud yakni fan-powered royalty. Metode bagi hasil dilakukan berdasarkan lagu apa saja yang didengar pengguna, kemudian royalti disalurkan ke musisi yang dinikmati karyanya. Inovasi yang disodorkan sejak 2021 ini diklaim mampu menaikkan penghasilan royalti antara model lama dengan fan-powered royalty mencapai 200 persen. Artinya, dengan mengadopsi metode bagi hasil berdasarkan dukungan penggemar, musisi dapat menikmati royalti dua kali lipat dibandingkan dengan model bagi hasil yang proporsional.

BAGAIMANA MASA DEPAN PARA MUSISI?

Musik adalah salah satu industri pertama yang merasakan ledakan internet, dimulai dari Napster di akhir 90an dan diikuti dengan iTunes. Sekarang, sebagian besar berkat orang-orang yang membayar layanan streaming musik all-you-can-listen seperti Spotify, musik sehat secara finansial dan menjangkau banyak orang daripada sebelumnya. Tapi tak semuanya sepenuhnya baik.

Inti dari kritik para musisi adalah bagaimana uang royalti didistribusikan. Label rekaman besar, misalnya, setelah menderita pada tahun 2000-an justru mendapatkan keuntungan besar. Namun, hasil streaming yang sampai ke musisi tidak cukup, dan model bisnis platform besar cenderung memberikan penghargaan berlebih kepada musisi besar dengan mengorbankan musisi lain. Dengan semakin banyak musik yang dirilis, hampir tak mungkin bagi artis manapun yang bukan musisi besar untuk mendapatkan upah yang layak.

Meskipun demikian, industri musik bisa memberikan upah dengan berbagai cara. Ketika seseorang menonton video musik di YouTube, upah mengalir ke orang yang bertanggung jawab atas lagu tersebut. TikTok membayar perusahaan rekaman saat video menampilkan lagu-lagu populer. Mungkin lebih dari buku, film, atau sumber hiburan konvensional lainnya, ada simbiosis kuat antara media sosial dan musik yang mengangkat popularitas keduanya.

Sementara itu, PP No 56/2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu – dengan serba serbi restrukturisasi LMKN dan pembuatan pusat data lagu – ternyata masih mengundang kontroversi: peraturan ini berpotensi membiarkan praktik perusahaan tertentu menjalankan fungsi pemerintahan tanpa proses yang terbuka dan bertanggung jawab.

Secara teknis, perusahaan menetapkan potongan biaya musik sebesar 20 persen, yang sebelumnya dipotong 20 persen oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Seakan belum cukup, perusahaan tersebut juga menangani pengelolaan sehari-hari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk pemungutan dan pendistribusian royalti, yang kebijakannya ditetapkan tanpa persetujuan musisi.

Memang tidak semua musisi mengukur hasil karyanya dengan seberapa besar uang yang dihasilkan dari karya tersebut. ‘It’s all about the music’, itu tidak salah. Namun, tidak ada salahnya juga untuk memahami bahwa ada hak komersial yang bisa dimanfaatkan dari karya musik yang dibuat.

Pada akhirnya, seluruh pegiat industri musik Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang sangat penting: mengajak seluruh musisi yang ada di Indonesia untuk lebih sadar akan hak atas karya mereka. Karena musisi dan pendengar adalah jantung dari industri ini, sisanya hanyalah perantara.