Mengenal SPT Masa: Laporan Pajak Bulanan yang Wajib Kamu Tahu
SPT Masa, atau sering disebut juga laporan pajak bulanan, adalah dokumen yang dipakai buat laporin pajak yang udah kamu potong atau pungut tiap bulan. Simpelnya, SPT Masa ini kayak laporan yang ngejelasin pajak yang kamu pungut dari orang lain.
Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana bos atau pengusaha harus motong pajak dari gaji karyawan mereka. Nah, kalau urusan pajak ini bikin pusing, nggak ada salahnya pakai jasa konsultan pajak, kayak yang ada di Serpong, biar lebih gampang dan efisien.
Jenis Pajak yang Dilaporin Lewat SPT Masa
Tidak semua pajak wajib dilaporin pakai SPT Masa, lho. Kamu harus tahu dulu pajak apa aja yang perlu masuk laporan ini. Berikut daftar pajaknya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
- Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 Ayat 2
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Setiap pajak di atas punya format dan cara lapor yang beda-beda. Jadi, kamu perlu tahu detailnya biar nggak salah.
Batas Waktu Lapor SPT Masa
Berdasarkan aturan dari Menteri Keuangan, laporan SPT Masa ini ada batas waktunya. Biasanya sih, maksimal 20 hari setelah akhir bulan pajak. Kalau tanggalnya pas hari libur, kayak Sabtu atau libur nasional, kamu bisa lapor di hari kerja berikutnya.
Berikut daftar batas waktu lapornya:
- PPh Pasal 4 Ayat 2: Tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 15: Tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 21/26: Tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 23/26: Tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM oleh Bea Cukai: Hari kerja terakhir minggu berikutnya (laporan mingguan).
- PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pemerintah: Tanggal 14 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 22 oleh Pemungut Tertentu: Tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPN dan PPnBM oleh PKP: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan: Tanggal 14 bulan berikutnya.
- PPN dan PPnBM oleh Pemungut Non-Bendahara: Tanggal 20 bulan berikutnya.
Sanksi Kalau Telat Lapor
Seperti SPT Tahunan, kalau kamu telat lapor SPT Masa, siap-siap kena denda, ya. Jumlah dendanya udah diatur di peraturan pajak yang berlaku. Jadi, jangan sampai telat lapor, deh.
Biar urusan pajak kamu lebih lancar dan nggak ribet, mending serahin aja ke konsultan pajak. Mereka bakal bantu ngurus semuanya, jadi kamu tinggal fokus ke hal lain. Apalagi kalau kamu pakai jasa dari Ledgerowl, banyak konsultan pajak terpercaya yang bisa diandalkan!