Cara dan Syarat Lapor SPT Tahunan Online Sesuai Peraturan

Lapor SPT Tahunan Online

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan serta pembayaran pajak yang dilakukan dalam satu tahun. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, yang mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam artikel ini membahas tata cara lapor SPT Tahunan online dan syarat yang diperlukan agar prosesnya mudah, cepat, dan lancar.

Metode Penyampaian SPT Tahunan Pribadi

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, pelaporan SPT Tahunan pribadi dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

  1. Melalui DJP Online atau Laman Penyalur SPT Elektronik (mira DJP) Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui DJP Online, sebuah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang memungkinkan pengisian dan penyampaian SPT secara daring.
  2. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bagi Wajib Pajak yang lebih memilih cara konvensional, SPT Tahunan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa formulir yang telah diisi.
  3. Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi/Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat Wajib Pajak juga bisa menggunakan layanan pos atau kurir untuk mengirimkan SPT Tahunan, dengan bukti pengiriman surat sebagai tanda bahwa pelaporan telah dilakukan.
Syarat Lapor SPT Tahunan Online

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, Wajib Pajak pribadi perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Punya NIK-NPWP Wajib Pajak harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dalam sistem perpajakan.
  2. Punya EFIN Pribadi Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan kode yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik. EFIN ini harus dimiliki oleh Wajib Pajak pribadi.
  3. Punya Akun DJP Online Wajib Pajak perlu memiliki akun di DJP Online, yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara online.
  4. Menggunakan Formulir yang Sesuai Wajib Pajak harus menggunakan formulir SPT yang sesuai dengan status mereka. Beberapa formulir yang digunakan antara lain Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS, tergantung pada jenis pekerjaan atau usaha Wajib Pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Online

Setelah memenuhi semua syarat yang diperlukan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke DJP Online
    • Akses halaman DJP Online melalui tautan: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dengan NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tertera, lalu klik “Login”.
  2. Masuk ke Dashboard Pelaporan
    • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama (dashboard) pelaporan SPT. Klik menu “Lapor”, dan pilih metode pengisian SPT, yaitu e-Filing atau e-Form.
  3. Melaporkan SPT melalui e-Form
    • Jika memilih e-Form, Anda dapat mengunduh formulir yang tersedia dan mengisi SPT secara offline. Setelah pengisian selesai, unggah formulir SPT yang sudah diisi dalam format PDF ke DJP Online.
  4. Melaporkan SPT melalui e-Filing
    • Jika memilih e-Filing, ikuti langkah-langkah yang tertera di platform DJP Online untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara langsung di sistem.
  5. Mendapatkan Bukti Penyampaian SPT
    • Setelah pelaporan selesai, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penyampaian Elektronik (BPE) yang dikirimkan oleh DJP ke email yang terdaftar di sistem DJP sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.
Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

Penting melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan denda akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak. Wajib Pajak pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan denda signifikan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penutupan

Pelaporan SPT Tahunan secara online adalah cara yang paling efisien dan praktis bagi Wajib Pajak pribadi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memastikan semua persyaratan dipenuhi, proses pelaporan akan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan SPT tepat waktu agar terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.