Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara online untuk tahun 2025, meskipun saat ini pelaporan masih dilakukan melalui e-Filing dan belum menggunakan sistem Coretax DJP:
Pelaporan SPT Tahun 2025 melalui e-Filing
Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, pelaporan SPT untuk tahun 2025 (berdasarkan periode pajak 2024 dan sebelumnya) tetap dilakukan menggunakan e-Filing seperti sebelumnya, yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id/account. Untuk melaksanakan pelaporan online melalui e-Filing, Wajib Pajak (WP) tetap membutuhkan EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor).
Apa itu EFIN?
EFIN adalah kode identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi untuk memastikan bahwa transaksi elektronik atau e-Filing dapat terenkripsi dan terlindungi kerahasiaannya.
Menurut informasi dari DJP, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang menawarkan berbagai manfaat, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih akurat. Penerapan Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Perlu diketahui, Coretax DJP akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026.
Aktivasi dan Layanan Pemulihan EFIN
Untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Apabila EFIN telah diaktifkan namun Wajib Pajak lupa kode tersebut, DJP menyediakan layanan untuk memulihkan EFIN melalui beberapa cara berikut:
Layanan Pemulihan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Menghubungi layanan call center di 1500200.
- Melalui fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”, mencantumkan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berhak mengakses informasi yang diminta serta siap menanggung akibat hukum apabila terbukti tidak sah.
Langkah-langkah untuk Melapor SPT Tahunan Online:
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melapor SPT secara online:
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’.
- Klik pilihan ‘Buat SPT’ yang ada di bagian atas halaman.
- Jawab pertanyaan tentang status Anda untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih jenis formulir yang digunakan, ada tiga pilihan: formulir langsung, panduan, atau unggah SPT.
- Isi data pada formulir, pilih tahun pajak (2024) dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya.
- Masukkan informasi SPT berdasarkan formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
- Ikuti panduan yang tersedia di e-Filing untuk melanjutkan.
- Setelah data terisi, akan muncul ringkasan SPT dan Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini’ untuk menerima kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti pelaporan akan dikirim ke email yang terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara tepat waktu dan efisien.