Panduan Pengelolaan dan Pelaporan SPT Masa PPN
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) adalah formulir yang wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. SPT Masa PPN memiliki peran penting dalam pelaporan pajak dan penghitungan jumlah pajak yang harus dibayar atau disetorkan oleh PKP.
Pengertian SPT Masa PPN
Berdasarkan Pasal 1 Bab I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, SPT Masa PPN adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak tertentu.
Dalam hal ini, SPT Masa PPN berfungsi untuk melaporkan pajak terutang dari transaksi yang dilakukan oleh PKP, baik itu berupa penyerahan barang atau jasa kena pajak, ataupun transaksi lainnya yang berkaitan dengan kewajiban pajak PPN atau PPnBM. Pelaporan ini juga meliputi pembayaran pajak atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN.
Jenis SPT Masa PPN
Dalam pelaporan SPT Masa PPN, terdapat dua jenis formulir yang digunakan, yaitu:
- SPT Masa PPN 1111
Digunakan oleh seluruh PKP yang melakukan transaksi yang dikenakan PPN dan memenuhi kewajiban pelaporan PPN pada setiap masa pajak/bulan. - SPT Masa PPN 1111 DM
Formulir ini digunakan untuk PKP tertentu, yang penghitungan pajaknya menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha dan kegiatan tertentu yang tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.
Kewajiban Melaporkan SPT Masa PPN
Setiap PKP wajib mengelola Faktur Pajak yang diterbitkan dalam setiap transaksi barang/jasa kena pajak. Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulan, sesuai dengan masa pajak yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A UU No. 42 Tahun 2009, SPT Masa PPN harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh:
Jika PT AAA menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 20 Agustus 2022 atas transaksi barang kena pajak dengan PT BBB, maka PT AAA wajib melaporkan pemungutan PPN dari transaksi tersebut melalui SPT Masa PPN paling lambat 30 September 2022.
Media Pelaporan SPT Masa PPN
Sejak diterapkannya e-Faktur 3.0 pada tahun 2022, pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Sebelumnya, pelaporan dapat dilakukan melalui e-Filing atau e-SPT, namun per 1 Oktober 2020, pelaporan melalui e-Faktur menjadi wajib.
DJP terus memperbarui e-Faktur untuk meningkatkan layanan perpajakan, termasuk penyesuaian tarif PPN terbaru sebesar 11% demi kepatuhan pajak. Aplikasi e-Faktur versi 3.1 dan 3.2 memberikan kemudahan bagi PKP dalam melakukan pelaporan dan pengelolaan SPT Masa PPN.
Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN
Pengisian SPT Masa PPN dilakukan dengan mengisi formulir induk dan lampiran-lampiran yang terkait dengan transaksi PPN yang dilakukan selama masa pajak tersebut. Formulir induk adalah formulir utama untuk melaporkan jumlah PPN terutang, sedangkan lampiran-lampiran mencakup rincian lebih lanjut mengenai transaksi PPN yang dilakukan, termasuk daftar penyerahan barang atau jasa, ekspor, atau transaksi lainnya.
Berikut adalah jenis formulir yang terlibat dalam pelaporan SPT Masa PPN:
- Formulir 1111 (Induk): Formulir utama untuk pelaporan SPT Masa PPN.
- Lampiran 1111 AB: Digunakan untuk melaporkan rekapitulasi penyerahan, perolehan, dan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Lampiran 1111 A1: Daftar ekspor barang kena pajak, barang tidak berwujud, dan/atau jasa kena pajak.
- Lampiran 1111 A2: Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
- Lampiran 1111 B1: Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Impor Barang Kena Pajak.
- Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan dalam negeri.
Untuk PKP tertentu yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, seperti PKP dengan peredaran usaha terbatas atau PKP yang bergerak dalam kegiatan usaha tertentu, pelaporan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM. Formulir ini memiliki struktur yang lebih sederhana dan disesuaikan dengan pedoman penghitungan Pajak Masukan.
Penutupan
Pelaporan SPT Masa PPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien. Melalui e-Faktur, PKP dapat dengan mudah mengelola dan melaporkan pajak terutang mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.