Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, yang akan dilakukan pada awal tahun 2025, tetap akan menggunakan sistem DJP Online. Meskipun DJP Online sudah meluncurkan Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan, ini baru akan diterapkan mulai Januari 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT Tahunan mereka. “Untuk mempermudah dan memastikan kelancaran pelaporan bagi Wajib Pajak, pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan badan akan tetap menggunakan sistem yang lama,” kata Dwi, yang dikutip dari Detikcom pada Kamis (5/12/2024).
Dwi menyebut data transaksi Wajib Pajak 2024 belum tercatat di Coretax dan baru mulai tercatat pada 2025. Karena itu, pelaporan SPT 2024 tetap menggunakan e-Filing untuk Wajib Pajak pribadi dan e-Form untuk badan atau perusahaan.
Coretax baru akan diterapkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026. “Sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun pajak 2025 pada 2026. Jika dipaksakan sekarang, data transaksi Wajib Pajak yang diperlukan belum tersedia,” jelas Dwi.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. DJP berharap kebijakan ini memastikan pelaporan SPT 2024 lancar tanpa kendala teknis hingga penerapan penuh Coretax pada 2026.
DJP berharap kebijakan ini memastikan pelaporan SPT Tahunan 2024 berjalan lancar tanpa masalah teknis akibat penerapan Coretax yang terlalu cepat.