Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Pribadi

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen bagi wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak kepada negara melalui Ditjen Pajak. Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk menyerahkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret. Banyak wajib pajak mungkin masih bingung dalam memilih formulir yang tepat karena terdapat tiga jenis formulir untuk SPT orang pribadi, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing formulir tersebut.

1. Formulir SPT 1770

Formulir 1770 adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki usaha sendiri atau bekerja secara mandiri. Pekerjaan bebas yang dimaksud mencakup profesi seperti dokter, notaris, konsultan, artis, content creator, dan berbagai profesi sejenis lainnya.

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari berbagai sumber, termasuk PPh Final serta pendapatan dalam atau luar negeri.

Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, formulir ini juga tetap dapat digunakan meskipun sedang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Dalam situasi ini, cukup isi kolom penghasilan dengan angka 0 (nol) sebagai tanda bahwa tidak ada pendapatan yang diperoleh.

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau bekerja di beberapa perusahaan.

Jika seseorang bekerja di lebih dari dua perusahaan, meskipun penghasilannya di bawah Rp60 juta, tetap harus menggunakan formulir ini.

Formulir 1770 S memiliki dua lampiran yang wajib diisi, mencakup bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan informasi lainnya.

3. Formulir SPT 1770 SS

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan tidak lebih dari Rp60 juta. ini hanya digunakan oleh wajib pajak yang bekerja di satu perusahaan dan memiliki satu sumber penghasilan dari perusahaan tersebut.

SPT ini dapat digunakan jika kedua syarat tersebut terpenuhi, ditambah dengan masa kerja minimal satu tahun. Selain gaji, bunga bank atau bunga koperasi juga termasuk penghasilan lain yang dapat dimasukkan dalam formulir ini.

Formulir 1770 SS adalah yang paling sederhana dibandingkan dua formulir lainnya, karena hanya perlu memindahkan data dari bukti potong 1721 A1 (pegawai negeri) atau 1721 A2 (pegawai swasta).