Tutorial Lapor SPT Formulir 1770 Tahun 2025 via Coretax DJP

Formulir 1770

Bagi Anda yang berstatus wajib pajak perorangan dan memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau situasi tertentu yang lebih kompleks, Formulir 1770 adalah dokumen yang tepat untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Di tahun 2025, pelaporan ini dilakukan melalui sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebut Core Tax Administration System (Coretax). Tutorial ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 dengan mudah dan benar.

Apa Itu Formulir 1770?

Formulir 1770 dirancang untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (seperti pedagang, dokter, pengacara, atau konsultan), serta individu yang penghasilannya dikenakan pajak final atau tidak final di luar pekerjaan tetap. Berbeda dengan 1770 S atau 1770 SS yang lebih sederhana, formulir ini mengharuskan Anda mencatat detail penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak secara mandiri.

Persiapan Sebelum Pelaporan

Sebelum mulai, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:

  1. NPWP atau NIK: Identitas pajak Anda harus aktif.
  2. Akun Core Tax: Daftar di https://coretax.pajak.go.id jika belum punya akun.
  3. Email dan Nomor HP: Pastikan keduanya terdaftar untuk verifikasi.
  4. Dokumen Pendukung: 
    – Laporan keuangan usaha (pendapatan, biaya, laba/rugi).
    – Bukti potong pajak (jika ada penghasilan lain yang dipotong pajak).
    – Daftar harta (aset) dan utang per 31 Desember 2025.
  5. Passphrase: Kata sandi khusus yang Anda buat saat registrasi akun Core Tax.
  6. Koneksi Internet: Pastikan stabil karena prosesnya online.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan 1770

Ikuti panduan ini untuk melaporkan SPT Anda:

  1. Masuk ke Sistem Core Tax
    – Buka browser dan kunjungi https://coretax.pajak.go.id.  
    – Login dengan NPWP atau NIK sebagai ID pengguna, lalu masukkan kata sandi Anda.  
    – Jika baru pertama kali, atur passphrase sesuai petunjuk sistem.
  2. Pilih Menu Pelaporan
    – Di halaman utama, klik menu “Lapor” atau “Ajukan SPT”.  
    – Pilih opsi “SPT Tahunan”.
  3. Pilih Formulir 1770  
    – Sistem akan menampilkan beberapa pilihan formulir. Pilih “1770 – Orang Pribadi dengan Usaha/Pekerjaan Bebas”.  
    – Klik “Buat SPT” untuk memulai.
  4. Isi Bagian Identitas  
    – Sistem akan otomatis menampilkan data Anda (nama, NPWP/NIK, alamat). Pastikan semua benar.  
    – Masukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (jika ada) untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  5. Masukkan Penghasilan  
    – Penghasilan Bruto: Tulis total pendapatan dari usaha atau pekerjaan bebas Anda di tahun 2025.  
    – Biaya Usaha: Catat semua pengeluaran terkait usaha (seperti bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat).  
    – Penghasilan Neto: Sistem akan menghitung selisih antara penghasilan bruto dan biaya.  
    – Penghasilan Lain: Jika ada penghasilan tambahan (misalnya bunga bank atau sewa properti), masukkan di bagian terpisah.
  6. Hitung Pajak Terutang  
    – Masukkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi Penghasilan Neto dengan PTKP.  
    – Terapkan tarif pajak progresif sesuai aturan (5% sampai 30% tergantung jumlah PKP).  
    – Sistem Core Tax akan membantu menghitung pajak terutang secara otomatis.
  7. Masukkan Kredit Pajak  
    – Jika ada pajak yang sudah dipotong pihak lain (lihat bukti potong), masukkan nominalnya di kolom kredit pajak.  
    – Kurangi pajak terutang dengan kredit pajak untuk tahu apakah Anda kurang bayar atau lebih bayar.
  8. Isi Daftar Harta dan Utang  
    – Tulis semua aset yang Anda miliki per akhir tahun (rumah, mobil, tabungan, dll.) beserta nilainya.  
    – Catat juga utang Anda (pinjaman bank, kredit, dll.) jika ada.
  9. Cek Ulang dan Simpan Sementara  
    – Setelah semua diisi, klik “Pratinjau” untuk lihat ringkasan SPT.  
    – Periksa apakah ada kesalahan. Jika perlu revisi, Anda bisa simpan dulu sebagai draf dengan tombol “Simpan Sementara”.
  10. Kirim SPT  
    – Jika sudah yakin, klik “Kirim SPT”.  
    – Minta kode verifikasi (akan dikirim ke email/HP), lalu masukkan kode tersebut.  
    – Gunakan *passphrase* untuk mengesahkan pengiriman.
  11. Simpan Bukti Penerimaan  
    – Setelah berhasil, Anda akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) via email. Unduh dan simpan sebagai bukti laporan.
Batas Waktu dan Sanksi

Pelaporan SPT Tahunan 1770 harus selesai paling lambat 31 Maret 2026. Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda Rp100.000. Jadi, jangan ditunda-tunda ya!

Tips Pelaporan
  • Catat Rapi: Simpan semua nota dan bukti transaksi usaha sepanjang 2025 agar pengisian data lebih mudah.  
  • Gunakan Fitur Otomatis: Core Tax punya kalkulator bawaan, jadi manfaatkan untuk kurangi risiko salah hitung.  
  • Hubungi Bantuan: Kalau ada kendala, telepon Kring Pajak di 1500-200 atau cek panduan di situs DJP.

Melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770 di Core Tax DJP mungkin terlihat rumit, tapi dengan persiapan yang matang dan langkah yang jelas, Anda bisa menyelesaikannya tanpa stres. Pastikan semua data akurat dan ajukan sebelum batas waktu. Selamat melapor, dan mari dukung pembangunan dengan taat pajak!