Dalam proses pelaporan pajak, Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Secara umum, terdapat dua jenis SPT yang sering digunakan, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Namun, banyak Wajib Pajak yang masih belum sepenuhnya memahami perbedaan dan fungsi masing-masing jenis SPT. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan saat pelaporan pajak. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan? Untuk memahami perbedaannya lebih jelas, simak penjelasan berikut!
Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan
SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki perbedaan dalam hal fungsi, jenis SPT, tenggat waktu pelaporan, serta formulir yang digunakan. Berikut adalah penjelasan masing-masing aspek tersebut :
1. Fungsi
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam periode tertentu, biasanya bulanan. Fungsinya adalah mencatat pembayaran dan pemotongan pajak dalam satu masa pajak, seperti PPh Pasal 21 dan PPN.
SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan seluruh penghasilan, pajak terutang, dan kredit pajak dalam satu tahun pajak. Laporan ini mencakup perhitungan akhir kewajiban pajak bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Badan.
Secara sederhana, SPT Masa bersifat rutin dan jangka pendek, sedangkan SPT Tahunan merupakan laporan menyeluruh dalam satu tahun pajak.
2. Jenis SPT
SPT Masa memiliki beberapa jenis, di antaranya SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23, SPT Masa PPh 4 ayat 2, serta SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan.
3. Formulir yang Digunakan
Formulir yang digunakan untuk mengisi SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki format yang berbeda. Format formulir SPT disesuaikan dengan objek pajak dan tarif yang berlaku.
Untuk SPT Tahunan Pribadi, terdapat tiga jenis formulir yang digunakan, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS.
Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, hanya ada satu jenis formulir yang digunakan, yaitu SPT Tahunan Badan 1771.
4. Batas Waktu Pelaporan
SPT Masa harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. Sebagai contoh, jika masa pajak April, maka pelaporan dilakukan paling lambat 20 Mei.
Untuk SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, SPT Tahunan Badan harus disampaikan maksimal 4 bulan setelah akhir masa pajak.