Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan

Lapor Pajak

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan hingga Maret 2025. Wajib pajak diimbau untuk menyampaikan laporan lebih awal guna menghindari lonjakan pelaporan menjelang batas akhir.

Untuk saat ini, proses pelaporan masih menggunakan metode e-Filing seperti sebelumnya. Hal ini dikarenakan implementasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dimulai pada awal 2025 masih difokuskan untuk wajib pajak badan.

Langkah-langkah Mengisi SPT Tahunan Secara Online oleh Wajib Pajak:
  1. Akses situs resmi DJP Online di www.pajak.go.id menggunakan perangkat seperti handphone atau laptop.
  2. Login dengan memasukkan NIK/NPWP, password, serta kode keamanan yang tertera.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor, lanjutkan dengan klik e-Filing, lalu pilih opsi Buat SPT.
  4. Anda akan diminta memilih jenis formulir SPT, seperti 1770 atau 1770 S. Pilih sesuai dengan jenis dan jumlah penghasilan Anda selama satu tahun pajak.
  5. Isi informasi yang diminta berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
  6. Anda akan dibimbing mengisi data secara bertahap melalui 18 langkah. Beberapa data yang diminta meliputi penghasilan final, daftar harta yang dimiliki di akhir tahun, serta utang yang masih ada di tahun pajak tersebut.
  7. Setelah seluruh data diisi, sistem akan menampilkan status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi bagian akhir sesuai status tersebut.
  8. Bila semua tahap telah selesai, klik tombol Setuju. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik Kirim SPT.
  10. Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang telah terdaftar.

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online, Anda perlu memastikan bahwa Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 10 digit dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini bersifat rahasia dan digunakan sebagai identitas saat Anda melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukannya secara online dengan mengirim permohonan ke alamat email kantor pajak yang sesuai dengan domisili Anda.

Berikut langkah-langkahnya:
  1. Kirimkan email ke kantor pajak melalui alamat “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Daftar lengkap alamat email kantor pajak bisa Anda temukan di situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Gunakan subjek email “Permintaan EFIN”, lalu di badan email, sertakan informasi seperti: nama lengkap, NPWP, NIK, nomor handphone, serta alamat email yang aktif.
  3. Lampirkan dokumen pendukung berupa: foto atau scan KTP asli, foto atau scan NPWP asli, dan swafoto (selfie) Anda sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  4. Jika semua data dan dokumen sudah lengkap, kirimkan email tersebut. Setelah itu, tinggal menunggu EFIN dikirimkan ke alamat email Anda yang sudah terdaftar.