Site icon Ledgerowl.com

Syarat dan Ketentuan

Pengguna dimohon untuk membaca, mempelajari, memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam website ini dan apabila Pengguna setuju, maka Pengguna diharapkan untuk mematuhi segala syarat dan ketentuan yang telah diatur di dalam Website Ledgerowl ini dan secara otomatis Pengguna dianggap telah bersedia untuk mengikatkan diri dan syarat beserta ketentuan ini dianggap sebagai bentuk Perjanjian antara PT. Aryaseva Axlmos Kaya (selanjutnya disebut “LEDGEROWL”) dengan Pengguna. Dalam hal Pengguna tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, maka Pengguna dapat menghentikan penggunaan situs beserta layanan pada website ini. Pengguna dalam hal ini adalah setiap orang dan/atau badan usaha yang dalam hal ini dapat disebut sebagai “Pengguna” dan dilindungi secara hukum terhadap segala bentuk perikatan yang timbul dari segala aktivitas pada situs www.ledgerowl.com (selanjutnya disebut “Website LEDGEROWL”) serta telah memenuhi kaidah dan syarat sahnya suatu perikatan sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

PENDAHULUAN

WEWENANG LEDGEROWL

  1. LEDGEROWL berhak untuk menolak Pengguna yang akan mendaftar sebagai klien LEDGEROWL dalam hal sebagaimana diatur di dalam “Batasan Sebagai Pengguna” pada syarat dan ketentuan website LEDGEROWL.
  2. LEDGEROWL dapat membatasi dan/atau menghentikan layanan kepada Pengguna sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu apabila di kemudian hari LEDGEROWL menemukan suatu Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna.

BATASAN SEBAGAI PENGGUNA

  1. Setiap Pengguna dalam menggunakan layanan LEDGEROWL tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang tidak tercantum di dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada saat memulai kerjasama
  2. Pengguna dilarang untuk mempersulit pengerjaan pekerjaan yang sudah diamanatkan di awal perjanjian

HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

  1. Pengguna akan menyetujui isi kontrak yang akan diberikan oleh pihak LEDGEROWL dengan memberikan usulan-usulan perubahan yang akan di diskusikan.
  2. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas akun dan sandi (password) yang diberikan, apabila tersedia.
  3. LEDGEROWL akan melakukan verifikasi atas klaim klien perihal kebenaran data yang diberikan dalam penyusunan laporan periodik.
  4. Jika setelah verifikasi dilakukan oleh LEDGEROWL dan di kemudian hari Pengguna melakukan perubahan atas proses dan Produk sebagaimana yang telah diatur pada ayat di atas sebelumnya tanpa sepengetahuan LEDGEROWL, maka segala bentuk klaim, tuntutan, dan/atau ganti rugi yang timbul atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  5. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang mengatasnamakan bisnis Pengguna.
  6. Pengguna bertanggung jawab dalam hal kebenaran data yang diberikan kepada LEDGEROWL sehingga apabila timbul perselisihan dengan pihak berwajib, Pengguna akan bertanggung jawab sepenuhnya.

SYARAT PENGGUNA DALAM MENGGUNAKAN LAYANAN LEDGEROWL

  1. Pengguna wajib memasukkan data-data lengkap, benar dan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku saat melakukan pendaftaran di dalam layanan LEDGEROWL.
  2. Ketidaksesuaian data yang diberikan kepada pihak LEDGEROWL menjadi tanggungjawab pengguna.
  3. Dalam hal Pengguna tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak LEDGEROWL, maka musyawarah antar kedua pihak menjadi pilihan utama

HAK DAN TANGGUNG JAWAB LEDGEROWL

  1. Kewajiban LEDGEROWL hanya sebatas pada penyediaan layanan yang ada di website LEDGEROWL.
  2. LEDGEROWL dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau ganti kerugian akibat adanya kebocoran data Pelanggan.
  3. LEDGEROWL dapat menangguhkan atau menghentikan pelayanan kepada Pengguna. Dalam hal ini Pengguna melepaskan LEDGEROWL dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul akibat kelalaian Pengguna terhadap akun yang dimiliki Pengguna.

LARANGAN

Pengguna dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan LEDGEROWL untuk melakukan hal-hal yang dianggap misleading untuk mengelabui pihak berwajib.
  2. Menginstruksikan LEDGEROWL untuk melakukan tambahan-tambahan kewajiban yang tidak tercantum sebelumnya didalam Perjanjian Kerjasama.
  3. Mempersulit pemberian data kepada LEDGEROWL dalam hal pengerjaan kewajiban pekerjaan setiap periodik nya.
  4. Melakukan witholding atas dana yang sudah dikeluarkan, yang seharusnya wajib di reimburse oleh pihak Pengguna.
  5. Melakukan witholding atas fee yang seharusnya telah dibayarkan oleh Pengguna.

PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna dimana Pengguna melakukan satu atau lebih tindakan yang dilarang oleh LEDGEROWL dalam syarat dan ketentuan pada Website LEDGEROWL.
  2. LEDGEROWL berhak untuk menunda atau menolak melakukan pekerjaan yang sudah di amanatkan sebelumnya.

FORCE MAJEURE

  1. Tiada satu pihak pun dalam syarat dan ketentuan ini yang akan diminta pertanggung jawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas kepada bencana alam, kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian Pengguna maupun LEDGEROWL, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan tidak dapat dilakukan back up dengan genset, dan adanya kebijakan dari pemerintah.
  2. Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa Force Majeure,Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila Pihak yang mengalami force majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai memberitahukan force majeure tersebut

INFORMASI RAHASIA

  1. Dalam hal terdapat kegiatan tukar-menukar informasi rahasia, maka Pengguna wajib: a) akan memastikan bahwa setiap informasi baik lisan maupun yang tertulis atau dengan cara lain yang dikomunikasikan atau diungkapkan sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya merupakan hal yang bersifat rahasia (“Informasi Rahasia”); b) tidak mengungkapkan suatu Informasi Rahasia dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pemberi Informasi Rahasia.
  2. Pengguna sepakat tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan selain untuk alasan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan Website LEDGEROWL ini.
  3. Kewajiban atas kerahasiaan ini tidak berlaku untuk informasi yang secara umum tersedia untuk publik tanpa dilakukannya suatu tindakan atau kelalaian pada pihak penerima, atau menjadi diketahui oleh pihak penerima melalui pihak ketiga dengan perolehan serta mekanisme yang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku, atau dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan oleh pemerintah. Sehubungan dengan pengungkapan Informasi Rahasia karena dipersyaratkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan pemerintah ini, maka pihak yang akan mengungkapkan wajib memberitahukan kepada pihak pemberi Informasi Rahasia dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
  4. Pengumuman, pernyataan pers, komunikasi, atau edaran (selain yang dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan) mengenai Website LEDGEROWL ini tidak akan dibuat atau dikirim oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan Pihak lainnya. Persetujuan ini tidak akan ditahan tanpa alasan yang wajar

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini tunduk, diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan timbul, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para Pihak dengan ini sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
  3. Para Pihak sepakat untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini selama proses penyelesaian perselisihan

Exit mobile version