Mengenal Kewajiban Perpajakan UMKM di Indonesia

xero-tab

Dalam berbisnis, perpajakan terkadang menjadi momok yang sangat menakutkan bagi pemilik usaha rintisan baru. Seringkali ditemui pemilik bisnis tidak mengetahui secara pasti kewajiban perpajakan yang di harus dipenuhi. Nah kali ini, kita akan coba membahas 2 perpajakan yang umum bagi setiap pelaku UMKM di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Dalam menjalankan bisnis, pasti kamu akan dihadapkan dengan kebutuhan untuk membayar gaji, fee, komisi, ataupun tunjangan kepada karyawan yang sudah berkontribusi membantu berjalannya bisnis. Yang perlu diingat adalah, setiap pembayaran atas imbal jasa yang diberikan kepada seseorang perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong Pajak PPh21 yang tarifnya tergantung dari nominal yang dibayarkan, status perkawinan dan tanggungan, serta status dari karyawan tersebut.

Pajak PPh21 ini dikenakan apabila perusahaan membayar imbal jasa kepada Wajib Pajak Perorangan, sehingga pembayaran fee jasa kepada perusahaan lain tidak dikenakan pajak PPh21. Sedangkan Objek Pajak PPh21 termasuk:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur ataupun tidak teratur
  • Pembayaran pesangon
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Imbalan bersifat natura dalam bentuk apapun

Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2016 -2019 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin dan Tidak Memiliki Tanggungan adalah Rp. 54.000.000 setahun. Artinya, apabila pendapatan yang diterima oleh seorang karyawan tidak melebihi Rp. 4.500.000/bulan, tidak ada kewajiban bagi pemberi kerja untuk memotong bagian PPh21 dari pegawai tersebut karena apabila dijumlahkan, total pendapatan karyawan tersebut akan kurang dari angka Rp. 54.000.000 setahunnya.

Nah, jadi para pemilik usaha, apabila sudah membayarkan gaji atau fee kepada karyawannya, jangan lupa dicek kewajiban hitung, setor, dan lapornya ya!


Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (PP23)

Bingung dengan perhitungan kewajiban perpajakan bisnis UMKM kamu? Per juli 2018 pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah yang menjelaskan tata cara perhitungan perpajakan bisnis UMKM.

Beberapa poin penting dalam penggunaan Peraturan Pemerintah ini:

Usaha beromset <4,8 milyar

Siapa UMKM itu? Sebuah usaha kecil dan menengah dikategorikan sebagai UMKM apabila omset pertahun tidak lebih dari 4,8 milyar. Apabila usaha kamu masuk dalam kategori ini, maka kamu berhak atas penggunaan Peraturan Pemerintah ini dalam menghitung kewajiban pajak penghasilan bisnis kamu.

Tarif 0,5% final

Pengguna tarif ini diwajibkan untuk menghitung dan menyetor pajak tersebut setiap bulannya, dengan menghitung nilai omset setiap bulannya dikalikan dengan tarif 0,5%. PP23 ini bersifat final, artinya semua pendapatan yang sudah dikenakan tarif pajak ini tidak lagi dihitung dalam perhitungan normal akhir tahun.

Wajib pajak yang bisa memanfaatkan

  • Wajib Pajak orang pribadi (kecuali orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas berupa jasa)
  • Wajib Pajak badan (Koperasi, CV, Firma, atau PT)

Jangka waktu penggunaan

  • Orang Pribadi: 7 tahun
  • CV, Firma, atau Koperasi: 4 tahun
  • PT: 3 tahun

Bersifat opsional

Penggunaan Peraturan Pemerintah ini sifatnya opsional, kamu masih tetap dapat memilih menggunakan skema normal yang merujuk kepada Pasal 17 UU no. 36/2008. Namun, untuk dapat menggunakan skema normal, Wajib Pajak perlu membuat pengajuan terlebih dahulu ke KPP setempat. Dan yang perlu diingat juga, apabila bisnis kamu sudah menggunakan skema Pasal 17 UU no. 36/2008, maka kamu tidak bisa menggunakan Peraturan Pemerintah ini.

Tergantung dari bisnis yang kamu jalani, penggunaan PP23 ini memiliki keuntungan dan kekurangan. Keuntungan menggunakan PP23 ini pastinya ada di sisi administrasi bulanan kamu yang lebih sederhana, dan dari segi keuangan akan lebih menguntungkan apabila margin bisnis kamu terbilang tinggi. Namun sebaliknya, apabila bisnis kamu memiliki omset yang relatif tinggi dan margin keuntungan yang rendah, penggunaan PP23 ini akan cukup memberatkan. Dan untuk diingat, apabila tidak menggunakan PP23 ini, artinya bisnis kamu sudah tertib pembukuan ya!